LPS Penguat Kewenangan Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan kekuatan lebih pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam fungsi penjaminan dan resolusi bank serta penanganan perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Penguatan Kewenangan LPS dalam Penanganan Bank
Perubahan UU P2SK memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam menangani bank dalam resolusi (BDR). Setelah menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai BDR, LPS dapat melakukan berbagai tindakan penanganan sesuai kewenangan yang diberikan.
Penyehatan Bank dan Penanganan Perusahaan Asuransi
Perubahan regulasi juga menetapkan jangka waktu maksimal penyelesaian penyehatan bank menjadi dua tahun, termasuk masa penempatan dana oleh LPS. Selain itu, LPS diberikan kewenangan dalam penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk program penjaminan polis (PPP) yang akan diselenggarakan mulai Januari 2028.
Ketentuan tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi baru akan berlaku pada 1 Januari 2030. Dengan adanya perubahan UU P2SK, LPS memiliki landasan hukum yang komprehensif dalam menjalankan mandatnya secara efektif pada sektor perbankan dan perasuransian.
Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan
Diharapkan penguatan kewenangan ini dapat mendukung stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis. LPS akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi ketentuan dalam UU P2SK berjalan efektif dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.








