Wednesday, August 12, 2026
HomeFinansialPenetapan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun oleh OJK

Penetapan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun oleh OJK

OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun Menyusul Putusan MK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai langkah implementasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Langkah OJK untuk Memberikan Kepastian Hukum

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 diterbitkan dengan tujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan usaha Dana Pensiun dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

OJK menghormati Putusan MK yang menetapkan pembayaran manfaat pensiun dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak. Sebagai respons, OJK menetapkan kebijakan pembayaran manfaat pensiun melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut.

Detail Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun

OJK menentukan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan masing-masing pihak.

Dana Pensiun juga diberi kewenangan untuk membayarkan manfaat pensiun tanpa batasan nilai maupun kondisi tertentu yang telah diatur sebelumnya oleh OJK. Dalam proses pembayaran, Dana Pensiun harus mendapatkan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku sampai adanya revisi atau perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.

Langkah OJK dalam menindaklanjuti Putusan MK mencerminkan komitmen lembaga untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun.

OJK juga akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang kuat, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer