SIM Keliling Jakarta Buka Layanan Perpanjangan Masa Berlaku
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi salah satu syarat legal saat berkendara.
Lokasi Layanan
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di dua lokasi di Jakarta, yaitu:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
– Foto kopi KTP yang masih berlaku
– SIM lama fisik dan foto kopi
– Bukti cek kesehatan
– Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka dan mematuhi aturan yang berlaku dalam berkendara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan layanan tersebut di Jakarta.








