Biaya Naturalisasi WNI Naik Menjadi Rp75 Juta
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), mereka harus siap menghadapi biaya resmi yang harus mereka keluarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif Naturalisasi Menjadi WNI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tarif untuk mengajukan naturalisasi atau pewarganegaraan bagi WNA ditetapkan sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Jumlah ini naik dari sebelumnya yang sebesar Rp50.000.000 berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024. Proses naturalisasi bukan hanya tentang pembayaran PNBP, tetapi juga memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.
Persyaratan Naturalisasi Menjadi WNI
Untuk bisa mengajukan naturalisasi menjadi WNI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, dan mematuhi persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, permohonan naturalisasi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Setelah melewati proses pemeriksaan administrasi dan substansi, keputusan akan diterbitkan apabila memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menjadi WNI, seseorang akan memperoleh hak-hak sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah menetapkan tarif baru ini sebagai bagian dari penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Bagi WNA yang ingin mengajukan naturalisasi, disarankan untuk memahami segala persyaratan, prosedur, dan konsekuensi hukum yang terkait sebelum mengajukan permohonan.








