Prabowo Subianto Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru untuk Meningkatkan Pelayanan Hukum
Jakarta – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tujuh Kejaksaan Negeri baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur kelembagaan kejaksaan dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah.
Daftar Kejaksaan Negeri Baru
Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk antara lain:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran di Jawa Barat
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Banten
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Kalimantan Utara
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Kalimantan Barat
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Sumatera Barat
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Papua Barat Daya
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Lampung
Tujuan Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru
Pembentukan Kejaksaan Negeri baru ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hukum. Dengan demikian, masyarakat di berbagai wilayah diharapkan mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum dan proses penegakan hukum.
Keberadaan Kejaksaan Negeri baru juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menjaga kepastian hukum. Pendanaan untuk tujuh Kejaksaan Negeri baru ini bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah pembentukan Kejaksaan Negeri baru ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat lembaga penegakan hukum agar lebih dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan hukum di seluruh wilayah Indonesia.








