Wednesday, August 12, 2026
HomeHumanioraCara Daftar PIP 2026: Syarat, Bantuan Besar, Cek Penerima

Cara Daftar PIP 2026: Syarat, Bantuan Besar, Cek Penerima

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026: Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Miskin

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali menjadi sorotan sebagai bentuk bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah untuk membantu biaya pendidikan agar siswa tetap bisa melanjutkan sekolah dan terhindar dari risiko putus sekolah.

Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026?

Untuk menjadi penerima PIP, peserta didik harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data kesejahteraan pemerintah.
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Berstatus yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau memiliki kondisi khusus.
  • Berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

Cara Mengajukan PIP 2026

Bagi siswa yang belum menjadi penerima PIP, proses pengajuan dilakukan melalui sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menghubungi pihak sekolah untuk menyampaikan keinginan mengikuti PIP.
  2. Menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, KIP (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Sekolah melakukan verifikasi data dan mengusulkan peserta didik yang memenuhi syarat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan pemerintah pusat, kemudian peserta didik akan ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP.

Besaran Bantuan PIP 2026

Besar bantuan yang diterima peserta didik akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diikuti, dengan rincian sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli keperluan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, kegiatan praktik, dan kebutuhan belajar lainnya sesuai ketentuan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer