OJK Susun Pedoman Keamanan Siber untuk Industri Pindar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merumuskan pedoman keamanan dan ketahanan siber khusus untuk industri pinjaman daring (pindar) guna memperkuat perlindungan terhadap risiko serangan siber. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan data dan sistem di tengah meningkatnya pembiayaan di sektor ini.
Pedoman Keamanan dan Ketahanan Siber
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, pedoman yang disusun akan menjadi acuan bagi penyelenggara pindar dalam melakukan evaluasi risiko siber secara teratur. Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber.
Fokus pada Pengelolaan Risiko
Risiko siber menjadi perhatian utama dalam industri pindar mengingat proses bisnisnya yang seluruhnya dilakukan secara digital. Oleh sebab itu, penting bagi penyelenggara pindar untuk menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai guna melindungi data dan menjaga keandalan sistem mereka.
OJK mencatat pertumbuhan pembiayaan industri pindar sebesar 25,88 persen secara tahunan, mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Meskipun pertumbuhan ini positif, OJK tetap memperhatikan tingkat risiko kredit macet yang mencapai 4,26 persen.








