Tuesday, September 15, 2026
HomeEkonomiDaftar Tarif Listrik PLN September 2026: Tidak Ada Kenaikan

Daftar Tarif Listrik PLN September 2026: Tidak Ada Kenaikan






Tarif Listrik PLN September 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif Listrik PLN September 2026 Tetap, Berikut Daftar Lengkapnya

Jakarta (ANTARA) – Tarif listrik PLN (Persero) pada bulan September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini merupakan hasil tetap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2026. Penetapan ini dilakukan agar dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Daftar Tarif Listrik PLN September 2026

Berikut adalah daftar tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku selama bulan September 2026:

  • Pelanggan rumah tangga bersubsidi:
    • 450 VA: Rp415 per kWh
    • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga nonsubsidi:
    • 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
    • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
    • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
  • Pelanggan bisnis:
    • B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
    • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Pelanggan industri:
    • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
    • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
  • Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum:
    • P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
    • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
    • P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan khusus:
    • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Besaran tarif tersebut akan tetap berlaku untuk bulan September 2026 sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?

Penetapan tarif listrik tidak mengalami kenaikan berdasarkan pertimbangan mekanisme tariff adjustment yang memperhitungkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun parameter tersebut dapat menjadi dasar penyesuaian, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Cara Menghitung Biaya Listrik

Biaya listrik per kWh dapat dihitung berdasarkan jumlah pemakaian listrik dan golongan pelanggan. Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan pemakaian 100 kWh dalam satu periode akan memiliki biaya energi:

100 kWh × Rp1.444,70 = Rp144.470

Biaya tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan tarif per kWh yang berlaku pada September 2026.

Masyarakat dan para pelanggan PLN tetap menggunakan tarif listrik yang sama seperti bulan sebelumnya, karena September adalah bulan terakhir dalam periode triwulan III 2026.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer