Gubernur Sumut Pertimbangkan Penyesuaian PKB Berbasis Penerimaan Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sedang mempertimbangkan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan pada penerimaan daerah sebagai langkah untuk memperluas kesetaraan dalam penerimaan. Pertimbangan ini didasarkan pada kebijakan opsen PKB, yang memungkinkan penerimaan pajak kendaraan langsung dialokasikan kepada kabupaten/kota di Sumut sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.
Penyesuaian PKB untuk Mendorong Pajak yang Merata
Dalam sebuah rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyatakan bahwa penyesuaian nilai PKB di daerah tertentu dapat menjadi opsi yang efektif untuk mendorong masyarakat Sumut agar mendaftarkan kendaraan mereka di daerah tersebut. Dengan demikian, potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan dapat didistribusikan secara merata antara daerah.
Dia juga menekankan bahwa dengan kebijakan opsen, penerimaan pajak langsung dapat masuk ke kabupaten/kota di Sumut yang membutuhkan, seperti Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Hal ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Optimalisasi Pendapatan dan Kerja Sama dengan Kemendagri
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai 55,41 persen dari target. Gubernur Bobby Nasution menegaskan pentingnya peningkatan penerimaan daerah untuk mencapai target hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Agus Fatoni juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemprov Sumut dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk optimalisasi penerimaan, termasuk dalam hal peningkatan PKB.
Secara keseluruhan, langkah-langkah untuk menyesuaikan PKB berbasis penerimaan daerah diharapkan dapat memperluas kesetaraan dalam penerimaan pajak kendaraan di Sumatera Utara.








