Tuesday, September 15, 2026
HomeKriminalitasPolda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia Pembuat Etomidate di Jaksel

Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia Pembuat Etomidate di Jaksel

WNA Malaysia Ditangkap Karena Operasikan Home Industry Pembuatan Etomidate di Jaksel

Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berusia 42 tahun dengan inisial LYL telah berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena LYL diduga mengoperasikan home industry pembuatan narkotika jenis etomidate di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Tebet, Jaksel.

Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti

Setelah melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi, petugas berhasil mengamankan LYL. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan cartridge dan bubuk yang diduga mengandung etomidate dalam tubuh tersangka. Selanjutnya, petugas melanjutkan pemeriksaan ke tempat tinggal WNA tersebut di Jakarta Selatan. Di lokasi kedua ini, ditemukan fasilitas pengolahan dan produksi narkotika siap edar.

Dari dua lokasi kejadian perkara, total barang bukti yang disita dari LYL berupa 131 buah cartridge etomidate dan 10 bungkus bubuk etomidate. Selain itu, ditemukan berbagai peralatan produksi narkotika seperti gelas ukur, alat suntik, kompor, alat press, timbangan digital, dan cairan pelarut beraneka rasa.

Penahanan dan Proses Hukum

Saat ini, WNA asal Malaysia beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya juga akan mengusulkan tindakan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku terhadap LYL. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

Budi Hermanto juga mengajak masyarakat untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer