Tuesday, September 15, 2026
HomeFinansialOJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia Cianjur, Jawa Barat

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia Cianjur, Jawa Barat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Pencabutan Izin Usaha

Pada 1 September 2026, OJK mengeluarkan Keputusan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. Sebelumnya, BPRS Gaido Indonesia telah berstatus sebagai bank dalam pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan kemudian BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status BDR setelah memberikan waktu yang cukup untuk upaya penyehatan kepada pengurus dan pemegang saham. Namun, mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pembatalan Izin Usaha

Berdasarkan Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani bank dalam resolusi BPRS Gaido Indonesia, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. LPS akan melaksanakan likuidasi bank untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang P2SK.

Nasabah BPRS Gaido Indonesia diimbau untuk tetap tenang karena dana masyarakat di bank tersebut akan dijamin oleh LPS. Proses likuidasi akan dilakukan oleh LPS sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana, nasabah dapat menghubungi LPS melalui call center 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email [email protected].

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer