Tuesday, September 15, 2026
HomeEkonomiRelaksasi HE SDA Mulai 1 September 2026: Syarat dan Informasi Terbaru

Relaksasi HE SDA Mulai 1 September 2026: Syarat dan Informasi Terbaru

Pemerintah Mulai Terapkan Aturan Baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah Indonesia memulai penerapan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan masa penempatan yang lebih singkat.

Penerapan Aturan Baru DHE SDA

Ketentuan ini merupakan implementasi dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Mulai 1 September 2026, aturan ini berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor.

DHE SDA sendiri adalah devisa yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga likuiditas valuta asing di dalam negeri, memperkuat stabilitas makroekonomi, dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Aturan baru ini tidak berlaku secara umum untuk semua eksportir SDA. Relaksasi melalui Pasal 18A hanya diberikan kepada eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat tertentu. Mereka dapat menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan di bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebaliknya, eksportir sektor pertambangan nonmigas tetap harus menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan. Fasilitas Pasal 18A menjadi opsional bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu.

Eksportir yang Terkena Aturan DHE SDA

Aturan DHE SDA berlaku bagi eksportir yang melakukan kegiatan ekspor sumber daya alam sesuai dengan jenis barang dan sektor yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah juga menetapkan tiga syarat kumulatif bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Pada implementasinya, terdapat 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A dari 537 NPWP yang diperiksa. Lima negara, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada, dipilih karena memiliki nilai investasi besar di sektor pertambangan Indonesia.

Aturan DHE SDA mulai 1 September 2026 menandai langkah baru dalam regulasi ekspor sumber daya alam yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas makroekonomi, pasar keuangan domestik, dan mendukung pembangunan di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer