Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan Samsat Keliling di 8 Wilayah Detabek
Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menyediakan layanan Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di delapan wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada hari Sabtu. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran pajak bagi masyarakat.
Ketentuan dan Persyaratan
Bagi warga yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling, mereka diharuskan membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan selama lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Delapan Wilayah Layanan Samsat Keliling Detabek
1. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere jam 09.00-11.00 WIB
2. Serpong: Halaman parkir Samsat jam 09.00-11.00 WIB, dan ITC BSD jam 13.00-15.00 WIB
3. Ciledug: Halaman parkir Samsat dan Green Lake City jam 09.00-11.00 WIB
4. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung jam 09.00-11.00 WIB
5. Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan jam 08.00-11.00 WIB
6. Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat jam 09.00-11.00 WIB
7. Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung jam 08.00-11.00 WIB
8. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih jam 08.00-11.00 WIB
Layanan Samsat Keliling ini memberikan kemudahan bagi warga Detabek dalam pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis dan efisien. Pastikan untuk mematuhi semua persyaratan yang telah ditentukan agar proses pembayaran berjalan lancar.
Copyright © ANTARA 2026








