BBNKB Kendaraan Bekas Tidak Lagi Dikenakan Biaya
Jakarta (ANTARA) – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan sebagai biaya pokok. Kebijakan tersebut berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas perlu dipahami masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bekas. Sebab, meski komponen BBNKB II sudah tidak dipungut, proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya gratis karena masih terdapat biaya administrasi dan kewajiban pajak lainnya.
Mengapa BBNKB Kendaraan Bekas Gratis?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan yang sebelumnya sudah terdaftar dan kemudian berpindah kepemilikan sebagai kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Kebijakan tersebut telah diterapkan di berbagai daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, Bapenda menyatakan kendaraan bekas atau seken resmi bebas dari BBNKB mulai 5 Januari 2025.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu membayar BBNKB II ketika melakukan proses balik nama.
Balik Nama Kendaraan Bekas Tetap Memerlukan Biaya
Meskipun BBNKB kendaraan bekas gratis, bukan berarti seluruh proses administrasi di Samsat bebas biaya. Pemilik baru tetap perlu memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan.
Besaran biaya dapat berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan wilayah pendaftaran. Karena itu, istilah “balik nama kendaraan bekas gratis” lebih tepat dipahami sebagai pembebasan komponen BBNKB II, bukan seluruh biaya pengurusan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk mengurus balik nama, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Bapenda DKI Jakarta mencantumkan beberapa persyaratan administrasi yang perlu disiapkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Bukti transaksi atau kuitansi jual beli kendaraan.
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan sesuai ketentuan Samsat.
Dokumen tersebut sebaiknya dipastikan lengkap sebelum mendatangi Samsat agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar.
Bagaimana Proses Balik Nama Kendaraan Bekas?
Secara umum, pemilik baru perlu membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik, kemudian menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas Samsat. Setelah data kendaraan dan dokumen diverifikasi, proses administrasi balik nama dilanjutkan sesuai mekanisme Samsat di daerah masing-masing.
Pemilik baru kemudian melakukan pembayaran kewajiban yang masih dikenakan dan menunggu penerbitan dokumen kendaraan dengan data kepemilikan terbaru. Jika kendaraan berasal dari daerah berbeda, prosesnya dapat melibatkan mekanisme mutasi atau pengurusan administrasi tambahan sesuai wilayah asal dan tujuan kendaraan.
Berlaku di Seluruh Indonesia?
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas berasal dari ketentuan nasional dalam UU HKPD. Namun, pelaksanaan administrasi dan kebijakan pajak daerah tetap mengikuti regulasi pemerintah daerah masing-masing.
Dengan demikian, masyarakat sebaiknya mengecek ketentuan terbaru di Samsat atau Bapenda daerah tempat kendaraan akan didaftarkan. Hal ini penting karena biaya administrasi, program keringanan pajak, serta prosedur teknis dapat berbeda antarwilayah.
Untuk DKI Jakarta, Bapenda secara resmi menyebut kendaraan bekas tidak lagi dikenai BBNKB sejak 5 Januari 2025.
Dengan demikian, bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas memang tidak lagi dikenakan sebagai komponen pajak BBNKB II. Namun, pemilik baru tetap harus menyelesaikan proses administrasi balik nama dan membayar kewajiban lain yang masih berlaku.








