Penyitaan Aset dalam RUU Perampasan Aset Harus Berasaskan Keadilan, Tegas Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya berasaskan keadilan dalam penyitaan aset terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam taklimat media di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa penyitaan aset terhadap wajib pajak harus dilakukan dengan hati-hati dan hanya bila terbukti melakukan penyelewengan secara sengaja.
Meskipun demikian, Purbaya juga menyatakan bahwa sanksi harus tetap diberikan kepada mereka yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan. Hal ini karena sebagian kasus ketidakpatuhan pajak terjadi akibat kelalaian wajib pajak. Menurut Purbaya, penegakan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus memastikan bahwa rambu-rambu yang jelas diterapkan untuk melindungi kepentingan umum.
Penerapan RUU Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum
Bendahara negara menekankan bahwa penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus memperhatikan aspek keadilan dan menghindari kesulitan bagi rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan.
Jenis Tindak Pidana yang Dapat Dikenakan Perampasan Aset
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkoba dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang








