Sunday, October 11, 2026
HomeFinansialPurbaya: Tinjauan Keadilan Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Purbaya: Tinjauan Keadilan Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Penyitaan Aset dalam RUU Perampasan Aset Harus Berasaskan Keadilan, Tegas Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya berasaskan keadilan dalam penyitaan aset terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam taklimat media di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa penyitaan aset terhadap wajib pajak harus dilakukan dengan hati-hati dan hanya bila terbukti melakukan penyelewengan secara sengaja.

Meskipun demikian, Purbaya juga menyatakan bahwa sanksi harus tetap diberikan kepada mereka yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan. Hal ini karena sebagian kasus ketidakpatuhan pajak terjadi akibat kelalaian wajib pajak. Menurut Purbaya, penegakan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus memastikan bahwa rambu-rambu yang jelas diterapkan untuk melindungi kepentingan umum.

Penerapan RUU Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum

Bendahara negara menekankan bahwa penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus memperhatikan aspek keadilan dan menghindari kesulitan bagi rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan.

Jenis Tindak Pidana yang Dapat Dikenakan Perampasan Aset

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer