Suhud Alynudin: DKI Jakarta Tidak Perlu Terbitkan Obligasi Jika DBH Dikembalikan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi tidak diperlukan jika dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat dikembalikan ke pemerintah daerah. Menurutnya, dengan pengembalian DBH, kemungkinan pencarian utang tidak akan diperlukan.
Suhud menyatakan bahwa Jakarta memang memiliki banyak uang namun kebutuhan anggaran yang besar juga terus ada, terutama karena Jakarta kini telah menjadi kota global. Di tengah pemotongan DBH hingga Rp15 triliun, Suhud melihat bahwa penerbitan obligasi adalah salah satu opsi pembiayaan kreatif yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan keuangan fiskalnya.
Suhud juga menekankan bahwa keputusan untuk menerbitkan obligasi bukan berarti Jakarta sedang mengalami masalah keuangan. Dia menyarankan agar jika obligasi diterbitkan, dana tersebut sebaiknya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dengan manfaat jangka panjang.
Pramono Anung: Tetap Akan Ajukan Penerbitan Obligasi Daerah
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tetap menyatakan bahwa akan mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan untuk sejumlah proyek pembangunan di Jakarta. Meskipun Menteri Keuangan meminta agar pemerintah daerah tidak terburu-buru dalam menerbitkan obligasi, Pramono menegaskan bahwa DKI Jakarta memahami kebutuhan pembangunan dan pentingnya dana untuk itu.
Menurut Pramono, meskipun mendengarkan saran dari Menteri Keuangan, pihaknya akan tetap mengajukan obligasi daerah untuk Jakarta. Dia berharap agar DBH dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula jika pemda diminta untuk menunda penerbitan obligasi.
Dalam menghadapi berbagai pandangan dan saran terkait obligasi daerah, Pramono mengungkapkan kesederhanaannya dengan menyatakan permintaan untuk pengembalian DBH atau penerbitan obligasi sebagai langkah yang perlu diambil.








