Sunday, October 11, 2026
HomeFinansialSompo Indonesia Alihkan Portofolio UUS Usai Resmi Spin-Off

Sompo Indonesia Alihkan Portofolio UUS Usai Resmi Spin-Off

Seluruh portofolio unit usaha syariah (UUS) PT Sompo Insurance Indonesia akan dialihkan kepada PT Sompo Insurance Sharia, entitas baru yang dibentuk melalui pemisahan atau spin-off. Pengalihan tersebut mencakup aset, liabilitas, ekuitas, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan portofolio syariah perusahaan.

Peralihan tanggung jawab akan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Hingga 30 September 2026, Sompo Indonesia tetap bertanggung jawab penuh atas layanan serta seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan polis.

Presiden Direktur PT Sompo Insurance Indonesia Eric Nemitz mengatakan perubahan pengelola tidak memengaruhi perlindungan yang telah dimiliki peserta. Ketentuan dalam polis tetap berlaku setelah portofolio dipindahkan kepada Sompo Syariah.

“Pengalihan ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Polis akan tetap berlaku dan mengikat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut,” kata Eric dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Layanan dan penanganan klaim beralih

Mulai 1 Oktober 2026, Sompo Syariah akan mengambil alih administrasi polis dan pelayanan kepada peserta. Tanggung jawab itu meliputi layanan pelanggan, penanganan klaim, serta kewajiban lain yang bersumber dari polis terkait.

Dengan jadwal tersebut, pembagian tanggung jawab antara kedua perusahaan ditetapkan berdasarkan tanggal efektif peralihan. Sompo Indonesia masih menangani seluruh kewajiban hingga akhir September, sedangkan Sompo Syariah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas portofolio tersebut sejak awal Oktober.

Proses pemisahan UUS ini telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-1117/PD.11/2026 tertanggal 2 September 2026. Persetujuan itu menjadi dasar pengalihan seluruh portofolio kepada entitas hasil spin-off.

Sebelumnya, OJK telah memberikan izin usaha kepada Sompo Syariah berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-64/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026. Pengalihan portofolio dilakukan sebagai tindak lanjut setelah izin tersebut diterbitkan.

Data pribadi peserta ikut dipindahkan

Selain portofolio keuangan dan kewajiban polis, data pribadi peserta juga akan dialihkan kepada Sompo Syariah. Menurut perusahaan, pemindahan data dilakukan semata-mata untuk menjaga kelangsungan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan atas polis yang masuk dalam proses pengalihan.

Sompo Indonesia menyatakan pengalihan dan pemrosesan data itu akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. Data tersebut digunakan dalam rangka memastikan pelayanan polis tetap berjalan ketika tanggung jawab berpindah ke entitas baru.

Perusahaan juga memberikan waktu tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman bagi peserta untuk menyampaikan keberatan. Apabila tidak ada keberatan dalam jangka waktu tersebut, pengalihan portofolio akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan regulator yang telah diperoleh.

Setelah proses itu berlaku, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang melekat pada portofolio UUS Sompo Indonesia akan beralih kepada PT Sompo Insurance Sharia. Sompo Syariah selanjutnya menjadi pihak yang mengelola polis dan memberikan layanan kepada peserta sesuai syarat dan ketentuan yang telah berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer