Wednesday, October 7, 2026
HomeBisnisPemkab Aceh Barat Bangun 10 RLH Panggung untuk Korban Banjir

Pemkab Aceh Barat Bangun 10 RLH Panggung untuk Korban Banjir

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membangun 10 unit rumah panggung layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama warga yang tinggal di kawasan rawan banjir dan terdampak bencana alam. Rumah bantuan tersebut dirancang menyesuaikan kondisi wilayah yang kerap tergenang saat musim hujan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Barat, Ferdi Handaya, mengatakan pembangunan itu tersebar di lima wilayah. Sebanyak lima unit berada di Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, dua unit di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, sedangkan Kecamatan Arongan, Woyla, dan Sungai Mas masing-masing memperoleh satu unit.

“Program bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang tinggal di kawasan rawan banjir,” kata Ferdi kepada wartawan, Kamis.

Disesuaikan dengan kondisi banjir

Konsep rumah panggung dipilih karena lokasi penerima bantuan berada di kawasan yang berulang kali dilanda banjir. Di sejumlah tempat, genangan air bahkan disebut dapat mencapai ketinggian lebih dari satu meter.

Menurut Ferdi, rumah yang dibangun di Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, menggunakan desain berukuran 6 x 7 meter. Bangunan tersebut dilengkapi struktur kaki-kaki, pelat lantai beton bertulang, serta dinding bata agar lebih mampu menghadapi kondisi lingkungan yang kerap terendam.

“Di lokasi seperti Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, banjir terjadi secara rutin setiap tahunnya. Karena itu, spesifikasi rumah dibuat panggung berukuran 6 x 7 meter dengan struktur kaki-kaki serta pelat lantai beton bertulang dan dinding bata agar tahan terhadap terjangan air,” jelasnya.

Pembangunan 10 unit rumah itu menggunakan anggaran TKD/DTU atau Dana Transfer Umum yang dikembalikan dari pemerintah pusat ke daerah. Total pagu anggaran fisik yang disiapkan mencapai Rp1,4 miliar.

Penerima melalui verifikasi dan keputusan bupati

Ferdi menegaskan, penerima bantuan tidak ditetapkan secara langsung. Pemerintah daerah terlebih dahulu memproses dan memverifikasi proposal, kemudian mengusulkannya kepada Bupati Aceh Barat. Daftar penerima selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Proposal sudah lama kita proses dan verifikasi. Setelah kita ajukan ke Pak Bupati dan ditetapkan melalui SK, Alhamdulillah para penerima bantuan rumah layak huni bersumber dari dana Transfer Ke Daerah (TKD) ini resmi terpilih,” ujarnya.

Calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka harus masuk kategori MBR dengan tingkat kesejahteraan maksimal desil 4, memiliki tanggungan keluarga, tidak mempunyai pekerjaan tetap, serta mengantongi bukti kepemilikan tanah yang sah. Selain itu, rumah sebelumnya harus masuk kategori sangat tidak layak huni.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan pekerjaan fisik dan administrasi keuangan rampung pada pertengahan Desember 2026. Masa kontrak rata-rata berakhir pada 8 Desember, sehingga pemerintah berharap serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) dapat dilakukan pada tanggal tersebut.

Setelah PHO, proses pencairan anggaran dan penyerahan kunci kepada penerima manfaat dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 15 Desember.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer