Penambahan formasi menjadi tiga wakil menteri keuangan (wamenkeu) dinilai harus menghasilkan perbaikan nyata dalam kualitas keputusan fiskal, bukan sekadar memperbesar struktur organisasi. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menegaskan, keberadaan tiga wamenkeu baru akan bernilai apabila memperkuat kemampuan Kementerian Keuangan dalam mengambil keputusan sekaligus mengawasi pelaksanaannya.
“Formasi tiga wamenkeu baru bernilai apabila memperkuat kemampuan Kementerian Keuangan mengambil keputusan dan mengawasi pelaksanaannya,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kewenangan dan akuntabilitas harus jelas
Menurut Rizal, pembagian tugas di antara para wamenkeu perlu segera diikuti kewenangan yang nyata serta pertanggungjawaban yang terukur. Tanpa kejelasan tersebut, penambahan pejabat justru berisiko memperpanjang proses birokrasi.
Ia mengingatkan, keputusan operasional tidak boleh tetap terpusat di tangan menteri keuangan, sementara direktorat jenderal harus melewati jalur persetujuan tambahan. Situasi semacam itu, menurut dia, dapat meningkatkan biaya koordinasi dan tidak otomatis mempercepat pengambilan keputusan.
Rizal menyarankan agar pembagian portofolio tiga wamenkeu dilengkapi batas kewenangan, mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat, serta sasaran kinerja bersama di bawah menteri keuangan. Dengan kerangka tersebut, pencapaian setiap bidang tidak dinilai secara terpisah dari kondisi fiskal secara keseluruhan.
Risiko fragmentasi kebijakan fiskal
Risiko terbesar dari pembagian tugas yang tidak terkoordinasi, kata Rizal, adalah fragmentasi kebijakan. Penerimaan, belanja, dan pembiayaan memiliki keterkaitan sehingga keputusan pada satu bidang dapat memengaruhi bidang lainnya.
Ia mencontohkan, pemungutan pajak yang menekan aktivitas usaha dapat melemahkan basis penerimaan pada periode berikutnya. Percepatan belanja tanpa kesiapan program berpotensi menimbulkan pemborosan, sedangkan tambahan utang yang tidak menghasilkan dampak ekonomi memadai dapat mempersempit ruang fiskal karena meningkatkan beban bunga.
“Masing-masing tidak boleh dinilai berhasil hanya karena target bidangnya tercapai, sementara keseimbangan APBN memburuk,” ujar Rizal.
Karena itu, ketiga wamenkeu dinilai harus menguji konsekuensi kebijakan tersebut secara bersama. Indikator keberhasilan yang digunakan pun perlu konkret, antara lain penurunan kebocoran penerimaan, belanja yang menghasilkan manfaat, pembiayaan yang tetap terkendali, serta proses pengambilan keputusan yang lebih cepat.
“Penambahan pimpinan tidak menciptakan ruang fiskal dengan sendirinya. Jika kualitas keputusan tidak berubah, negara hanya menambah struktur, sementara sumber persoalan fiskalnya tetap tidak terselesaikan,” kata Rizal.
Formasi tiga wamenkeu kembali diisi
Posisi wamenkeu kembali diisi oleh tiga orang setelah terbit Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026. Keputusan tersebut menunjuk Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman untuk mendampingi Juda Agung dalam membantu tugas Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Luky Alfirman merupakan birokrat senior di Kementerian Keuangan, sedangkan Nurkholisoh Ibnu Aman memiliki pengalaman panjang sebagai ekonom dan peneliti di Bank Indonesia.








