Setelah berjalan sekitar satu dekade, kebijakan ganjil genap di Jakarta memasuki fase evaluasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan apakah pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat dan tanggal tersebut akan dipertahankan atau digantikan dengan sistem lain.
Keputusan itu tidak dapat diambil hanya dengan melihat kondisi lalu lintas. Pemprov DKI juga harus menghitung dampaknya terhadap kegiatan ekonomi, penerimaan daerah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di sekitar ruas jalan dengan pembatasan ganjil genap.
Kinerja lalu lintas membaik
Kebijakan ganjil genap diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan tersebut diterapkan di 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan, penerapan kebijakan itu meningkatkan kinerja lalu lintas rata-rata 29,53 persen. Data tersebut terlihat dari perubahan volume kendaraan dan tingkat kepadatan jalan.
Sebelum ganjil genap diterapkan, volume kendaraan tercatat mencapai 204.997 satuan mobil penumpang per jam (smp/jam). Setelah pembatasan berlaku, angka itu turun menjadi 158.262 smp/jam.
Indikator lain yang digunakan adalah Volume Capacity Ratio (VCR), yakni perbandingan antara jumlah kendaraan dan kapasitas maksimal jalan. Tanpa pembatasan, nilai VCR berada di angka 1,00. Artinya, jumlah kendaraan memenuhi 100 persen kapasitas jalan.
Ketika ganjil genap diberlakukan, nilai VCR turun menjadi 0,78. Dengan angka tersebut, tingkat keterisian jalan berada pada 78 persen sehingga kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan parah.
Evaluasi mencakup ekonomi dan masukan publik
Meski memberikan dampak terhadap kelancaran lalu lintas, Pemprov DKI menilai kebijakan itu perlu ditinjau secara lebih menyeluruh. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah kemungkinan pengaruh pembatasan terhadap penerimaan daerah dan aktivitas UMKM di kawasan yang berdekatan dengan lokasi penerapan aturan.
Evaluasi dilakukan dengan menghimpun pandangan masyarakat dan pelaku usaha melalui diskusi kelompok terarah. Pemprov DKI juga menerima masukan dari para pakar sebagai bagian dari proses penilaian kebijakan.
Kajian yang lebih mendalam direncanakan sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya. Karena itu, hasil positif terhadap kinerja lalu lintas belum serta-merta menjadi keputusan untuk mempertahankan ganjil genap. Pemprov DKI masih harus menimbang manfaat pengurangan kepadatan jalan dengan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah.








