Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, orang yang sudah lanjut usia dan mengalami kesulitan berpuasa diberikan keringanan dalam Islam. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan menggantinya melalui fidyah. Dalam hukum puasa bagi orang tua, puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Namun, Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa karena alasan tertentu seperti usia atau kesehatan. Ada kriteria tertentu yang menentukan apakah seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, seperti orang lanjut usia di atas 40 tahun atau perempuan yang sudah lanjut usia. Mereka yang merasa kesulitan dalam menjalankan puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan menggantinya melalui fidyah. Dengan demikian, hukum puasa bagi lansia memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, memastikan bahwa mereka dapat mematuhi ajaran agama dengan cara yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan usia mereka.








