Lampu sirine pada kendaraan memiliki arti khusus yang perlu dipahami saat berada di jalan raya. Alat rotator ini berfungsi sebagai perangkat peringatan bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya dengan memancarkan cahaya berkelip (lampu sirine) serta suara khusus. Setiap warna lampu sirine menunjukkan fungsi dan prioritas kendaraan yang menggunakannya. Lampu sirine berwarna merah menandakan kendaraan prioritas utama seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan palang merah. Warna biru digunakan oleh kendaraan kepolisian untuk tugas patroli dan penegakan hukum. Lampu sirine kuning atau oranye sering ditemukan pada kendaraan operasional untuk pengawasan, perawatan, atau pengangkutan.
Penggunaan lampu sirine di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu yang memiliki izin resmi yang dapat menggunakan lampu sirine sesuai fungsinya. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan terkait lampu sirine demi keselamatan dan ketertiban di jalan. Dengan demikian, pengguna jalan dapat dengan tepat merespons kendaraan yang menggunakan lampu sirine, menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.








