Sidang dugaan kasus asusila terhadap Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) digelar secara tertutup. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa persidangan harus tertutup jika melibatkan muatan kesusilaan. Dalam sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan hadir sebagai penuntut. Sedangkan hakim yang memimpin sidang adalah Arief Budi Cahyono. Kasus ini melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FA (16) pada 22 April 2024. Kasus ini terungkap setelah korban melakukan prostitusi dengan kedua tersangka dan akhirnya meninggal setelah dicekoki obat-obatan terlarang. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan mencuat kembali setelah melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan. Dengan demikian, sidang ini akan tetap tertutup hingga pembacaan putusan nantinya.
Sidang Dugaan Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Detail Terbaru
RELATED ARTICLES








