Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari budaya kerja yang telah menjadi tradisi di Indonesia, terutama menjelang hari raya Idul Fitri bagi umat Muslim. THR diberikan kepada para pekerja sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dalam merayakan momen yang istimewa tersebut. Tradisi THR telah berkembang dari kebiasaan menjadi kewajiban hukum yang menjamin hak pekerja. Pemerintah juga memiliki peraturan yang jelas serta melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan perusahaan mematuhi aturan.
Sejarah THR Lebaran di Indonesia dimulai pada tahun 1950, ketika Perdana Menteri ke-6 Indonesia, Soekiman Wirjosandjojo, memutuskan untuk memberikan THR kepada pamong praja yang saat ini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Awalnya, THR diberikan dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal agar pegawai dapat memenuhi kebutuhan lebih cepat. Namun, kebijakan ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh yang merasa tidak mendapat perlakuan yang sama. Setelah perjuangan panjang, pada tahun 1994 pemerintah resmi mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta dengan menerbitkan Peraturan Menteri No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Regulasi tentang pemberian THR terus diperbarui, seperti pada tahun 2003 dengan terbitnya UU No 13 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan berhak menerima THR. Selanjutnya, pada tahun 2016 pemerintah menetapkan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Makna THR sendiri juga mengalami perkembangan, di mana masyarakat kini menganggap segala bentuk pemberian sebelum Lebaran sebagai THR, mencerminkan inklusivitas tradisi dalam masyarakat.
Dengan pemahaman akan sejarah dan makna di balik tradisi pemberian THR, diharapkan semua pihak dapat menjaga dan melestarikan praktik ini. Pemberian THR tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, namun juga mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong dalam masyarakat. Melalui tradisi ini, diharapkan tercipta keharmonisan sosial dan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.








