Friday, March 13, 2026
HomeLenggang JakartaSamsat Keliling Jadetabek Hadir di 14 Daerah | Info Terbaru

Samsat Keliling Jadetabek Hadir di 14 Daerah | Info Terbaru

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan Samsat keliling ini tersedia di berbagai lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.

Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Tidak diperbolehkan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun. Gerai Samsat keliling khusus melayani pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Alternatif lain yang dapat digunakan oleh warga adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu proses pembayaran PKB secara online di 33 provinsi. Aplikasi ini memudahkan pemilik kendaraan dalam proses pembayaran dan pengiriman berkas STNK ke alamat yang bersangkutan. Namun, perlu diingat bahwa aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, mereka tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Demikianlah informasi mengenai layanan Samsat Keliling di Jadetabek dan penggunaan aplikasi SIGNAL untuk membayar PKB secara daring.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer