Praktik sabung ayam atau mengadu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena dianggap sebagai bagian dari tradisi atau hiburan turun-temurun dalam berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Namun, dalam ajaran agama Islam, sabung ayam memiliki implikasi hukum yang jelas. Islam menegaskan untuk menghindari segala bentuk perjudian dan tindakan yang menyakiti makhluk hidup, sehingga praktik ini sering kali dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. Hadits dari Sahabat Ibnu Abbas RA menyatakan larangan menyakiti hewan, termasuk dalam praktik sabung ayam. Pandangan ulama juga sepakat bahwa sabung ayam haram dalam Islam karena dapat menyebabkan penderitaan hewan tanpa manfaat yang jelas. Selain itu, praktik ini sering kali dikaitkan dengan perjudian, yang juga diharamkan dalam Islam. Umat Islam dihimbau untuk menghindari sabung ayam dan justru lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, diharapkan nilai-nilai kasih sayang terhadap makhluk hidup dapat lebih dijunjung tinggi dalam praktik sehari-hari.








