Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya mempersiapkan solusi pembiayaan untuk para kreator guna mendukung pengembangan dan peningkatan daya saing industri kreatif. Dalam pertemuan di Menara Merdeka, Jakarta, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dan perwakilan OJK membahas penggunaan teknologi digital berbasis token dalam skema pendanaan dan monetisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kolaborasi dengan OJK penting dalam menyajikan skema pembiayaan proyek kreatif berbasis token untuk memberikan peluang kepada para kreator dalam meningkatkan nilai ekonomi dari karya mereka.
Program tokenisasi yang dirancang oleh Kementerian Ekonomi Kreatif bersama OJK mencakup lima tahap utama, seperti Seleksi Partisipan, Bimbingan dan Pengembangan Kemampuan, Sesi Pencocokan dan Penawaran, Pendampingan Penutupan Kesepakatan, serta Regulatory Sandbox. Tujuan dari program ini adalah menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri kreatif berbasis HKI dan menarik minat investor untuk berinvestasi dalam sektor ini. Dengan ekosistem yang lebih kuat, industri kreatif nasional diharapkan dapat bersaing di pasar global dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berharap rencana kerjasama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dalam menyediakan solusi pendanaan bagi para kreator dapat segera terwujud. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku industri kreatif terhadap sumber pendanaan baru dan pada akhirnya mendorong pencapaian target pertumbuhan nasional. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah memberikan dukungan kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk menjelajahi peluang pasar dan mengembangkan bisnis hak kekayaan intelektual. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.








