Friday, April 17, 2026
HomeBursaOJK: Buyback Saham Emiten Tanpa Seijin RUPS

OJK: Buyback Saham Emiten Tanpa Seijin RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perusahaan tercatat yang telah mengumumkan RUPS. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan langsung melakukan pembelian kembali saham tanpa harus melalui RUPS. Inarno Djajadi dari OJK menjelaskan bahwa aturan tersebut telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi pada 18 Maret 2025.
Menurut Inarno, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat untuk melakukan aksi buyback saham tanpa perlu menunggu RUPS. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan tercatat untuk melakukan buyback saham setelah aturan resmi diterbitkan.
Pada Konferensi Pers Respon Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di BEI, Inarno menyatakan optimisme bahwa banyak perusahaan tercatat akan melakukan buyback saham berdasarkan aturan terbaru. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghadapi tekanan perdagangan saham di BEI, yang terindikasi dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini memiliki dasar hukum sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, yang mengizinkan perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa memerlukan persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Pelaksanaan pembelian kembali saham harus mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Beberapa emiten yang telah mengumumkan akan melaksanakan RUPS untuk buyback saham antara lain BBRI, BMRI, BBNI, BNGA, NISP, JPFA, LPPF, AVIA, dan CNMA. Setiap emiten memiliki jadwal RUPS dan modal buyback saham yang berbeda-beda.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer