Kebijakan ‘buyback’ saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap kenaikan harga saham dalam jangka pendek. Hal ini disampaikan oleh Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto. Menurutnya, kebijakan ini bisa meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi.
Meskipun demikian, Rully menegaskan bahwa dampak kebijakan ini hanya bersifat sementara dan belum jelas efektivitasnya dalam jangka panjang. Ada risiko dari segi tata kelola perusahaan karena tanpa melalui RUPS, transparansi dalam proses buyback saham dapat berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini mungkin hanya merupakan solusi sementara tanpa menyelesaikan akar permasalahan yang ada.
Rully juga menilai bahwa pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang tahun 2025 disebabkan oleh rendahnya tingkat optimisme pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS diterapkan sebagai respons terhadap tekanan pasar yang signifikan.
OJK telah memberitahukan kebijakan ini kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Pelaksanaan buyback saham harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat resmi dikeluarkan oleh OJK.
Sementara itu, pelemahan pasar saham juga mendorong penerbitan kebijakan buyback tanpa RUPS. Meskipun demikian, OJK optimis bahwa banyak perusahaan akan melaksanakan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas pasar saham di tengah volatilitas yang tinggi. OJK juga menunda implementasi short selling dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan buyback saham tanpa RUPS.
Dengan berbagai dampaknya, kebijakan buyback saham tanpa RUPS menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas pasar saham dan meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka pendek. Namun, perlu kewaspadaan dan transparansi yang tinggi dalam pelaksanaannya untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik.








