Massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan DPR RI terkait penolakan RUU TNI, terutama di selatan Gerbang Pancasila, sempat memanas saat mereka mulai membakar ban bekas dan merusak kaca pos pengamanan. Mereka bahkan berhasil merusak pagar pembatas kaca pos tersebut, dengan menggunakan batu dan kayu untuk menghancurkan kaca tersebut. Sekaligus, massa aksi juga mencoba mengeluarkan besi pelindung kaca dengan tali.
Namun, meskipun situasi sempat memanas akibat tindakan itu, namun akhirnya massa kembali tenang dan aksi demonstrasi masih berlangsung. Aksi ini dipimpin oleh mahasiswa dan aliansi masyarakat yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu di depan dan belakang gedung DPR RI. Mereka terus mengajukan protes agar RUU TNI tidak disahkan.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, para peserta rapat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Setelah pertanyaan dari Ketua DPR RI Puan Maharani, RUU TNI disetujui oleh peserta rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
RUU TNI tersebut mengalami empat perubahan, diantaranya mengenai kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden dalam soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Selain itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.








