Tuesday, July 14, 2026
HomeMetroJadwal dan Cara Menghapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar

Jadwal dan Cara Menghapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) telah mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun. Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi Mulyadi, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat serta memberikan ketenangan menjelang perayaan Idul Fitri.

Untuk dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP asli, STNK asli, dan dokumen lain sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan. Proses pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten/kota atau di tempat-tempat lain yang telah disediakan.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan, langkah-langkahnya cukup sederhana. Mereka perlu menyiapkan dokumen kendaraan yang diperlukan, mengunjungi kantor Samsat terdekat, memproses verifikasi data oleh petugas Samsat, dan pembayaran pajak untuk tahun 2025 saja jika kendaraan memiliki tunggakan. Kehadiran program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer