Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka lima lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling untuk masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis di Jakarta, seperti di Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di tempat layanan. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM saat ini adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus perpanjangan SIM Anda dan pastikan semua persyaratan terpenuhi.







