Wednesday, August 12, 2026
HomeFinansialOJK Kepri Terima 40 Laporan Entitas Ilegal Hingga 20 Maret 2025

OJK Kepri Terima 40 Laporan Entitas Ilegal Hingga 20 Maret 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal sejak awal tahun hingga Maret 2025 dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Dari total laporan tersebut, sebanyak 23 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 17 laporan terkait investasi ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal yang terdiri dari investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal sejak tahun 2017 hingga Maret 2025.

Selain itu, dalam periode yang sama, OJK Kepri menerima permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) termasuk pengaduan dari berbagai sektor seperti perbankan, industri financial technology, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan asuransi. Satgas PASTI juga telah berhasil menemukan dan menghentikan ratusan entitas pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK juga aktif dalam meningkatkan literasi keuangan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi keuangan yang diikuti oleh ribuan peserta dan pendengar. Melalui Instagram OJK Kepri, konten edukasi keuangan telah menjangkau ratusan ribu viewers. Program inklusi keuangan juga diperkuat melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Selama Februari – Maret 2025, OJK telah melaksanakan berbagai program edukasi termasuk Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah, serta rapat koordinasi untuk evaluasi terhadap pencapaian literasi dan inklusi keuangan. Dengan langkah-langkah ini, OJK Kepri berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keuangan dan memberantas kegiatan ilegal yang merugikan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer