Friday, November 14, 2025
HomeLenggang JakartaJadwal SIM Keliling Jakarta Hari Senin: Update Terbaru

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Senin: Update Terbaru

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali hadirkan lima layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi di Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa persyaratan seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Perpanjangan masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut dapat berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan masa berlaku tepat waktu.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer