Kondisi politik di Kota Balikpapan menjelang Pilkada 2024 menunjukkan adanya trauma mendalam di kalangan masyarakat. Terlihat bahwa para ketua dan pengurus partai politik di kota tersebut cenderung terjebak dalam gaya politik pragmatis. Trauma masyarakat bermula dari hasil Pilkada Kota Balikpapan tahun 2019 yang belum sepenuhnya berdasarkan gagasan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, melainkan lebih condong kepada kepentingan penguasa. Praktik mahar politik transaksional dalam mendukung calon Walikota dan Wakil Walikota menjadi sorotan utama.
Dalam UU 10/2016 Pasal 187 B tentang Pilkada, disebutkan dengan tegas bahwa anggota partai politik yang menerima imbalan saat proses pencalonan kepala daerah dapat dipidana dengan kurungan 36-72 bulan. Praktik politik transaksional dengan modal besar yang dikeluarkan oleh calon terpilih berdampak pada kualitas pembangunan yang menurun di Kota Balikpapan selama empat tahun terakhir. Kekacauan dalam perencanaan pembangunan terjadi akibat orientasi pemerintah kota yang lebih condong kepada kepentingan penguasa daripada kebutuhan masyarakat.
Data pemberitaan terkait Kota Balikpapan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan berbagai masalah, seperti kemacetan, banjir, krisis air, dan sulitnya akses pendidikan. Masalah-masalah ini seharusnya dapat diatasi dengan perencanaan pembangunan yang baik berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat. Adanya kontrol publik yang lemah oleh media, LSM, dan anggota DPRD terhadap kinerja pemerintah kota juga menjadi sorotan, yang dapat membahayakan proses pembangunan dan demokrasi di Kota Balikpapan.
Kritikan yang diberikan kepada pengurus dan ketua partai politik di Kota Balikpapan bertujuan untuk mendorong pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mampu merancang pembangunan kota dengan serius dan sesuai kebutuhan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menjaga proses demokrasi dan memastikan pembangunan Kota Balikpapan berjalan dengan baik.








