Wednesday, March 11, 2026
HomeLenggang JakartaSamsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek Hari Rabu

Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek Hari Rabu

Pada Rabu ini, Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan informasi resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling ini dapat ditemui di berbagai lokasi di wilayah Jadetabek.

Di Jakarta Pusat, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Jakarta Utara, layanan Samsat Keliling dapat ditemui di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pada jam yang sama. Begitu pula untuk wilayah Jakarta Barat di Mall Citraland, Jakarta Selatan di beberapa lokasi termasuk Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, dan Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

Bagi warga di luar Jakarta, layanan Samsat Keliling juga hadir di Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Disarankan agar masyarakat membawa dokumen penting seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya ketika menggunakan layanan ini. Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung ke kantor Samsat terdekat.

Selain melalui layanan Samsat Keliling, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu proses pembayaran PKB. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di 33 provinsi dengan kemudahan pengiriman berkas STNK ke alamat yang bersangkutan. Namun, perlu diingat bahwa aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi yang memiliki tunggakan pajak, tetap disarankan untuk mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer