Pada Senin (3/3), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pengemudi ojek daring berinisial MAW oleh dHJ di Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto di Polda Metro Jaya pada Kamis. Dalam proses rekonstruksi, ditemukan sejumlah fakta baru yang mendetail, seperti pelaku memukul korban sebanyak tujuh kali dengan sebuah kayu. Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di dapur menggunakan tikar dan kasur sebelum membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban. Di perjalanan, pelaku membuang barang bukti tersebut di kali, sementara hanya mengambil motor korban. Pelaku HJ, yang merupakan teman kecil korban dan sehari-hari bekerja sebagai sekuriti keamanan di mal kawasan Bekasi, ditangkap di rumahnya Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.(Penulis: Ilham Kausar; Editor: Edy Sujatmiko; Hak Cipta © ANTARA 2025)
Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi: Polisi Lakukan Rekonstruksi
RELATED ARTICLES








