Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam layanan Samsat Keliling ini, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Samsat Keliling tersebar di beberapa wilayah di Jadetabek untuk memudahkan akses masyarakat tanpa harus mendatangi kantor pusat. Syarat-syarat yang harus dibawa oleh masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya, disertai dengan ketentuan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek dapat dilihat melalui informasi dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya. Beberapa lokasi antara lain Samsat Keliling di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini di 14 wilayah Jadetabek, diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor pusat. Ini merupakan upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan yang ramah dan lebih terjangkau bagi masyarakat.








