Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang wanita berinisial SR yang diduga sebagai peracik narkotika untuk dimasukkan ke dalam rokok elektrik. SR bekerja sama dengan CAI, seorang WNA asal China yang saat ini masih buron, dalam kegiatan ilegal ini. Tersangka SR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai laboratorium mini untuk meracik narkotika. Selain SR, petugas juga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WL yang diperintahkan oleh CAI untuk mendistribusikan narkotika dalam bentuk rokok elektrik.
Menurut Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, CAI merupakan otak dari kejahatan tersebut, yang mengimpor bahan baku dari Malaysia dan China untuk SR. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas termasuk cartridge, vape cair, alat laboratorium, dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta. Diharapkan dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyalahgunaan zat terlarang di masyarakat. Kehadiran kepolisian yang sigap dan efisien adalah bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.








