Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap tiga pejabat setingkat asisten gubernur yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa bank BUMN. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. Masing-masing pejabat yang diberhentikan adalah Edi Susianto, Donny Hutabarat, dan Ida Nuryanti, yang sebelumnya menjabat sebagai asisten gubernur di Bank Indonesia. Mereka telah ditunjuk sebagai komisaris independen di bank-bank BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Bank Indonesia menyambut baik penunjukan pejabat setingkat asisten gubernur menjadi dewan komisaris di beberapa Bank BUMN. Jabatan asisten gubernur di Bank Indonesia merupakan jabatan karier tertinggi setelah melewati proses seleksi yang ketat. Bank Indonesia yakin bahwa ketiga pejabat yang telah diberhentikan ini, yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bank sentral, dapat memberikan kontribusi optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, perubahan dalam susunan pengurus perseroan juga menjadi sorotan penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan bank-bank anggota Himbara. Presiden RI Prabowo Subianto juga menginginkan perampingan struktur komisaris di perbankan BUMN dan menekankan agar posisi tersebut hanya diisi oleh para profesional. Langkah ini disambut baik oleh pasar, khususnya dalam konteks perbankan seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Direksi dan komisaris yang ditunjuk saat ini mendapat respons positif karena dianggap lebih efisien dan profesional dalam menjalankan tugasnya.








