Seorang wanita berinisial WKS (31) ditangkap oleh Kepolisian karena mencuri uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS adalah seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja selama libur Lebaran untuk korban berinisial R (45). Penangkapan terjadi di Mall Season City pada Rabu (2/4) sekitar pukul 20.34 WIB, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami di Jakarta. WKS kedapatan membawa uang tunai senilai Rp35 juta dan uang dolar senilai Rp18 juta lebih pada Rabu (2/4) siang.
Meskipun demikian, korban memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur keadilan restoratif karena merasa iba dan kasihan pada keadaan pelaku yang merupakan janda dengan dua anak kecil. Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART, menekankan pentingnya teliti, jeli, dan memastikan keabsahan hukum sebelum mempekerjakan mereka. Jangan mengandalkan aplikasi media sosial untuk mencari ART tanpa verifikasi langsung ke kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga.








