Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap seorang wanita pengedar uang palsu yang beroperasi di pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan dan kasusnya telah dialihkan ke Polres Metro Jaksel. Wanita tersebut sengaja mencoba menggunakan uang palsu ketika berbelanja di salah satu mal di Kemang. Kejadian dimulai ketika pelaku menggunakan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu untuk bertransaksi di salah satu tenant mal. Kasir yang menerima pembayaran tersebut langsung curiga dan memeriksa keaslian uang palsu tersebut sebelum akhirnya menghubungi pihak keamanan.
Setelah pihak Polsek Mampang tiba di lokasi yang dihubungi oleh pihak mal, langkah-langkah penanganan yang lebih lanjut kemudian dilakukan. Saat diperiksa, wanita berusia 41 tahun tersebut ditemukan membawa uang tunai palsu sebanyak Rp40 juta dalam pecahan Rp100 ribu di dalam tasnya. Meskipun demikian, identitas pelaku masih dirahasiakan dan masih dalam proses hukum. Kasus ini saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestro Jaksel untuk memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal. Berita ini merupakan konten asli dari ANTARA untuk tahun 2025.








