Polda Metro Jaya telah menyiapkan layanan Samsat Keliling di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Berbagai lokasi Samsat Keliling tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Sejumlah syarat harus dipenuhi sebelum membayar pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Hal ini menjadi kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan dengan proses yang lebih efisien dan mudah diakses.
Jadwal Samsat Keliling 14 Titik Terbaru di Jadetabek
RELATED ARTICLES







