Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta setelah beberapa hari libur dalam rangka Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah dan cuti bersama. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (Jakarta Barat) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus mempersiapkan persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sedangkan untuk SIM B, perpanjangan masa berlaku harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.








