Friday, November 14, 2025
HomeHukumPanduan Ganti Pelat Nomor Mobil di 2025: Syarat dan Prosesnya

Panduan Ganti Pelat Nomor Mobil di 2025: Syarat dan Prosesnya

Untuk tahun 2025, penggantian pelat nomor kendaraan mobil menjadi hal yang penting untuk menjaga legalitas kendaraan di jalan raya. Namun, proses ini seringkali membingungkan bagi pemilik mobil yang belum familiar dengan syarat dan prosedurnya. Oleh karena itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan penggantian pelat nomor, seperti STNK, KTP, dan BPKB yang asli maupun fotokopinya. Kendaraan yang akan diganti pelat nomornya juga harus dibawa ke kantor Samsat beserta bukti cek fisik kendaraan yang diperoleh setelah pemeriksaan di sana.

Perlu diperhatikan bahwa data yang tercantum di KTP pemilik harus sesuai dengan data yang tertera di STNK untuk menghindari kendala saat proses pengurusan. Jika kendaraan yang dimiliki merupakan mobil bekas, surat kuasa juga diperlukan sebagai salah satu syarat. Semua dokumen tersebut wajib dibawa saat mengurus penggantian pelat nomor, dan penyimpanan dokumen penting seperti BPKB sebaiknya dilakukan di tempat yang aman dan mudah diakses. Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur penggantian pelat nomor di kantor Samsat sesuai domisili. Proses ini meliputi cek fisik kendaraan, pengisian formulir data kendaraan, pembayaran biaya penggantian pelat nomor, dan pengambilan STNK serta pelat nomor baru.

Penting untuk diingat bahwa penggantian pelat nomor dapat dilakukan di kantor Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Layanan Samsat Keliling umumnya hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bukan penggantian pelat nomor, sehingga disarankan untuk langsung mengurusnya di kantor Samsat Induk. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, proses penggantian pelat nomor mobil di tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer