Pada Minggu malam, pihak kepolisian menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menodong dan menusuk penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. AKP Rivai dari Polsek Makasar menyatakan bahwa pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku tak terima ditegur oleh pemilik warung karena perilaku yang tidak pantas. Pelaku, setelah mengancam anak-anak dengan sebilah pisau, langsung menyerang korban ketika ditengahi oleh penjaga warung. Kejadian ini merupakan bagian dari tindak kekerasan yang semakin meningkat di Jakarta Timur. Semua pihak dihimbau untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Penjaga Warung di Jakarta Timur
RELATED ARTICLES








