Pada hari Rabu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengungkapkan bahwa dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28) di rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menerima informasi, petugas segera menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di luar rumah. Korban, dua anak dari kekasih pelaku, berusia empat tahun dan dua tahun, mengalami luka di wajah akibat kejadian ini.
Pelaku dilaporkan menganiaya anak perempuan berumur empat tahun karena ia buang air kecil dan besar di atas kasur setelah bangun tidur. Pelaku emosi dan menampar anak tersebut hingga melukai wajahnya, sebelum kemudian membenturkan ke tembok. Korban masih dalam perawatan dan petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjatuhkan dakwaan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Polres Metro Jakarta Utara terus menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak terkait, termasuk ibu dari dua anak yang merupakan kekasih pelaku. Para tetangga mendobrak pintu rumah setelah mendengar tangisan anak, dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi memastikan bahwa pelaku sudah berada di Polres Metro Jakut untuk proses hukum lebih lanjut. Copyright © ANTARA 2025








