Thursday, June 11, 2026
HomeKriminalitasKuasa Hukum Korban Pelecehan UP Temui Kompolnas: Langkah Hukum Lanjutan

Kuasa Hukum Korban Pelecehan UP Temui Kompolnas: Langkah Hukum Lanjutan

Kuasa hukum korban pelecehan seksual dari mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH, yakni RZ dan DF, menghadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kebutuhan penanganan yang dianggap ‘jalan di tempat’. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyoroti lamanya proses penyelidikan hingga penyidikan yang telah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan. Yansen mempertanyakan profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus pelecehan seksual tersebut, yang telah masuk tahap penyidikan tanpa ada kelanjutan mengenai tersangka.

Kehadiran Yansen dan kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, ke Kompolnas juga bertujuan untuk membahas kelambanan penanganan kasus yang terus berlangsung. Mereka merasa bahwa penyidik tidaklah kooperatif dan menarik kredibilitas dari proses hukum yang dijalankan. Harapan para pihak terkait adalah agar laporan ke Kompolnas bisa ditindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini yang sudah terlalu lama berlarut-larut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP, ETH, terhadap dua korban masih dalam tahap sidik. Proses penyelidikan masih terus berjalan, tanpa adanya tersangka yang diumumkan hingga saat ini. ETH sendiri telah menjalani visum et psikiatrikum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, sebagai bagian dari pemeriksaan terkait laporan yang masuk. Penanganan kasus ini yang terbilang lambat juga dijelaskan oleh pihak Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses yang melibatkan berbagai pihak terkait. Menjadi harapan bersama untuk segera menyelesaikan kasus ini agar korban bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer