Pembangunan sistem informasi industri nasional (SIINas) oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merupakan langkah krusial dalam memperkuat sektor industri pengolahan non-migas sebagai pilar ekonomi nasional hingga tahun 2029. Dalam sosialisasi Permen No.13 Tahun 2025 secara daring, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan menekankan bahwa SIINas telah berjalan selama lima tahun dan penting untuk mendukung kebutuhan data industri nasional. Industri pengolahan non-migas diharapkan dapat mencapai kontribusi sebesar 21,9 persen terhadap PDB nasional, serta menjadi motor utama dalam penciptaan lapangan kerja, investasi, dan ekspor Indonesia secara berkelanjutan. Dukungan data yang kuat, akurat, dan real-time melalui SIINas diharapkan dapat membantu merumuskan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika industri, baik di dalam maupun luar negeri. Jalan menuju pembangunan sistem informasi ini memang tidak mudah, namun dengan dukungan semua pihak, sektor industri non-migas dapat tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional dan mencapai target pembangunan jangka menengah yang ditetapkan.








