Nelayan merupakan kelompok yang hanya ingin mencari makan untuk kehidupan mereka. Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Jakarta mempertanyakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang dinilai memberatkan para nelayan kecil. Ketua DPW Gerbang Tani Jakarta, Tri Waluyo, menyatakan bahwa regulasi yang mewajibkan kapal di bawah 30 Gross Ton menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) sangat memberatkan nelayan. Nelayan mengalami kerugian secara materi dan psikologis akibat aturan tersebut. Nelayan kapal di bawah 30 Gross Ton, Najirin, mengeluhkan kewajiban penggunaan VMS yang sangat memberatkan mereka. Mereka harus membayar biaya yang cukup besar terkait penggunaan VMS yang menjadi beban berat bagi mereka. Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang peraturan ini karena memberatkan nelayan. Sejumlah nelayan telah menyuarakan aspirasi mereka di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, dan berencana untuk menggelar aksi jika tidak ada perubahan. Gerbang Tani Jakarta telah menyampaikan keluhan nelayan kepada DPR RI dan berharap agar presiden mendengar aspirasi mereka secara langsung. Aksi nelayan ini rencananya akan melibatkan ribuan nelayan dari seluruh Indonesia dalam upaya menyuarakan keberatan mereka.
Perlu Evaluasi Segera Regulasi Beratkan Nelayan oleh Gerbang Tani
RELATED ARTICLES








